UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN HAK ASUH ANAK

Administrator 19 Februari 2024 15:58:47 WIB

Desa Salamwates memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, yaitu lebih dari 7.886 yang tersebar di lima dusun yaitu Dusun Krajan, Dusun Sobo, Dusun Jajar, Dusun Belang dan Dusun Kori.

Dalam perjalanan waktu ada warga Masyarakat yang rumah tangganya mengalami permasalahan yaitu pasangan suami istri yang berinisial N dan S telah resmi bercerai.

Dari hasil perkawinan kedua belah pihak terdapat 2 (dua) anak usia 7 tahun dan 11 tahun.

Setelah bercerai kedua belah pihak memperebutkan hak asuh anak.

 Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Bersama tiga pilar desa (Kepala Desa, BKTM, BABINSA) antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasangan yang bercerai tetap memiliki kewajiban untuk:
  • Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
  • Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
  • Memberikan Pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti kepada anak
  • Memang dalam KHI Pasal 10 disebutkan bahwa jika terjadi perceraian maka:
  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya
  • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya

Bahwa perlu pemahaman Bersama antara kedua belah pihak sebagai orang tua bahwa semua Keputusan yang diambil haruslah yang terbaik untuk anak, sehingga kedua belah pihak haruslah menekan ego masing-masing untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi anak.

Setelah dilakukan penjelasan dan juga pendekatan kepada para pihak yang berselisih baik maka akhirnya kedua belah menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  • Kedua belah pihak sepakat untuk saling memelihara sampai anak usia dewasa dan tetap menjadi anak kandung dari kedua pihak
  • Kedua anak diberikan kebebasan untuk bisa bertemu dengan kedua belah pihak, baik dirumah ibunya ataupun dirumah bapaknya
  • Kedua belah pihak sepakat untuk membina, memelihara, mendidik dan lain-lain sampai anak dewasa

Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh keluarga, tokoh agama dan perangka desa Salamwates (terlampir)

Sejak dilakukannya mediasi tersebut sampai dengan saat ini kedua belah pihak tetap mematuhi kesepakatan yang dibuat sehingga kepentingan anak menjadi yang paling utama

Dokumen Lampiran : UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN HAK ASUH ANAK


Komentar atas UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN HAK ASUH ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

SURVEY PERILAKU PEMDES SALAMWATES

KLIK DISINI : Link

ADUAN MASYARAKAT

KLIK DISINI : Link Aduan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

KLIK DISINI : Link SKM

Lokasi SALAMWATES

tampilkan dalam peta lebih besar